Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.
Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.